TUGAS INDIVIDU
AMDAL
JUDUL TUGAS
INDIVIDU:
PROSES PELINGKUPAN KA-ANDAL
MAHASISWA JALUR A
REGULER SEMESTER V
PROGRAM STUDI S1 ILMU
KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
(STIKes)
HANG TUAH PEKANBARU
TAHUN AKADEMIK 2012 - 2013
PEDOMAN PELINGKUPAN
A.
PENGERTIAN
PELINGKUPAN.
Pelingkupan berarti memberikan
batas atau menetapkan ruang lingkup dari suatu kegiatan. Dalam Amdal
pelingkupan berarti menetapkan batas studi AMDAL yang akan dipakai sebagai
dasar untuk melakukan Kajian Analisis ANDAL. Hasil dari pelingkupan adalah
Kerangka Acuan untuk studi ANDAL.
Pada umumnya, sebuah rancangan
kajian ilmiah harus menjawab pertanyaan Apa yang dikaji? Dimana dan
kapan kajian dilakukan? Bagaimana kajian akan dilakukan? Siapa saja
yang terlibat dalam kajian? Oleh karena itu, rancangan suatu kajian ANDAL harus
meliputi:
·
fokus kajian, terutama
dampak-dampak
·
penting yang
diperkirakan akan terjadi;
·
lokasi dimana kajian
akan dilakukan;
·
kapan kajian akan
dilakukan;
·
metode studi; dan
·
tenaga ahli apa saja
yang akan dilibatkan dalam kajian.
Pelingkupan merupakan proses awal
yang bertujuan untuk menentukan lingkup permasalahan, sumber dampak, jenis
dampak perubahan lingkungan, serta mengidentifikasi dampak besar dan penting
dari suatu rencana usaha. Tahapan ini merupakan proses terpenting dalam
penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) karena pada
proses pelingkupan dapat ditentukan :
1. Dampak besar dan penting terhadap parameter lingkungan
hidup yang relevan untuk dikaji secara mendalam pada
Studi ANDAL serta meniadakan dampak pada parameter lingkungan yang
dipandang tidak penting untuk dikaji.
Lingkup wilayah Studi ANDAL berdasarkan pertimbangan batas proyek,
batasekologis, batas sosial, dan batas administratif.
2. Kedalaman
Studi ANDAL, yang meliputi penggunaan metoda, jumlah sampel yang diukur dan
tenaga ahli sesuai sumber daya dana dan waktu yang tersedia. Secara skematis
dan ringkas proses pelingkupan untuk mengidentifikasi dampak besar dan enting serta lingkup
isu-isu pokok lingkungan akibat rencana kegiatan pembangunan Kontainer
Paria di desa Batu Putih Kabupaten Poleang Selatan disajikan pada gambar
dibawah ini.
3. Batas
Wilayah Studi AMDAL atau lingkup studi ANDAL.
Kajian alternatif dalam pelingkupan harus meliputi:
a. Identifikasi
sumber dampak untuk setiap
alternatif komponen kegiatan;
b. Pengenalan
komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak untuk setiap sumber dampak dari setiap
alternatif;
c. Pendugaan dampak
potensial untuk semua alternatif komponen rencana kegiatan dan
komponen lingkungan terkena dampak; dan
d. Evaluasi
dampak potensial untuk mengidentifikasi dampak-dampak yang akan dikaji dalam
ANDAL terkait dengan alternatif-alternatif yang masih dipertimbangkan.
B.
PROSES
PELINGKUPAN DAMPAK PENTING.
Muatan pelingkupan pada dasarnya berisi informasi
tentang:
A. Deskripsi
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji.
1) Status
studi amdal, apakah dilaksanakan secara terintegrasi, bersamaan atau setelah
studi kelayakan teknis dan ekonomis. Uraian ini diperlukan sebagai dasar untuk
menentukan kedalaman informasi yang diperlukan dalam kajian amdal.
2) Kesesuaian
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
3) Deskripsi
rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus kepada komponen-komponen kegiatan
yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan berdasarkan tahapan kegiatan,
termasuk alternatifnya (jika terdapat alternatif-alternatif terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan) dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah
disiapkan/direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan
(terintegrasi dalam desain rencana usaha dan/atau kegiatan). Dalam hal
diperlukan adanya informasi yang lebih detail terhadap deskripsi rencana
kegiatan, maka dapat dilampirkan informasi lain yang dianggap perlu;
Kajian amdal
merupakan studi kelayakan dari aspek lingkungan hidup sehingga ada kemungkinan
komponen rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki beberapa alternatif, antara
lain alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi
teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu, durasi
operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya. Alternatif-alternatif yang dikaji
dalam Amdal dapat merupakan alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak
semula atau yang dihasilkan selama proses kajian Amdal berlangsung.
Fungsi dan
manfaat kajian alternatif dalam Amdal adalah:
1) Memastikan
bahwa pertimbangan lingkungan telah terintegrasi dalam proses pemilihan
alternatif selain faktor ekonomis dan teknis.
2) Memastikan
bahwa pemrakarsa dan pengambil keputusan telah mempertimbangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention) dan/atau
kerusakan lingkungan hidup dalam rangka pengelolaan lingkungan.
3) Memberi
peluang kepada pemangku kepentingan yang tidak terlibat secara penuh dalam
proses pengambilan keputusan, untuk mengevaluasi berbagai aspek rencana usaha
dan/atau kegiatan dan bagaimana proses suatu keputusan yang akhirnya disetujui.
4) Memberikan
kerangka kerja untuk pengambilan keputusan yang transparan dan berdasarkan
kepada pertimbangan-pertimbangan ilmiah.
Jika terdapat alternatif, maka
dokumen Kerangka Acuan tersebut juga berisi penjelasan kerangka kerja proses
pemilihan alternatif tersebut. Penjelasan pada bagian ini harus bisa memberikan
gambaran secara sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya
alternatif-alternatif yang akan dikaji yang mencakup:
1) Penjelasan
dasar pemikiran dalam penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam
mengkaji alternatif.
2) Penjelasan
prosedur yang akan digunakan untuk melakukan pemilihan terhadap
alternatif-alternatif yang tersedia, termasuk cara identifikasi, prakiraan dan
dasar pemikiran yang digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau
peringkat serta cara-cara untuk mengintepretasikan hasilnya.
3) Penjelasan
alternatif-alternatif yang telah dipilih yang akan dikaji lebih lanjut dalam
Andal.
4) Pencantuman
pustaka-pustaka yang akan atau sudah digunakan sebagai sumber informasi dalam
pemilihan alternatif.
B. Deskripsi
rona lingkungan hidup awal (environmental setting).
Deskripsi umum rona lingkungan
hidup awal berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental
setting) secara umum di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang
mencakup:
1) Komponen
lingkungan terkena dampak (komponen/features lingkungan yang ada disekitar
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya), yang pada
dasarnya paling sedikit memuat:
a. komponen
geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah
tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya;
b. komponen
biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies
langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
c. komponen
sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian,
budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
d. komponen
kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
2) Usaha
dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan
lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang
memanfaatan sumberdaya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Deskripsi rona lingkungan hidup
harus menguraikan data dan informasi yang terkait atau relevan dengan dampak
yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan informasi primer
dan/atau sekunder yang bersifat aktual dan mengunakan sumber data-informasi
yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin
validitas data-informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Data dan
informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan
dalam lampiran.
Dalam hal terdapat beberapa
alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan hidup harus dilakukan untuk
masing-masing alternatif lokasi.Deskrisi rona lingkungan hidup awal dapat
disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.
C. Hasil
pelibatan masyarakat.
Pelibatan masyarakat merupakan
bagian proses pelingkupan. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pengumuman
dan konsultasi publik. Prosedur pelibatan masyarakat dalam proses Amdal harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penyusun dokumen
Amdal menguraikan informasi hasil proses pelibatan masyarakat yang diperlukan
dalam proses pelingkupan. Perlu diingat bahwa saran, pendapat dan tanggapan
yang diterima dari masyarakat harus diolah sebelum digunakan sebagai input
proses pelingkupan. Ini disebabkan karena saran, pendapat dan tanggapan tersebut
mungkin jumlahnya banyak dan beragam jenisnya serta belum tentu relevan untuk
dikaji dalam Andal. Bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi publik
dapat dilampirkan.
Secara rinci, informasi yang harus
dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints) yang harus jadi perhatian
bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang dibutuhkan oleh pengambil
keputusan terkait dengan hasil pelibatan masyarakat ini, antara lain sebagai
contoh adalah:
1) Informasi
deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar (”ada hutan bakau” atau ”banyak
pabrik membuang limbah ke sungai X”).
2) Nilai-nilai
lokal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
3) Kebiasaan
adat setempat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
4) Aspirasi
masyarakat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan,
antara lain kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi
(”jangan sampai kita kekurangan air” atau ”tidak senang adanya tenaga kerja
dari luar”); dan harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan akibat
adanya rencana kegiatan (”minta disediakan air bersih” atau ”minta pemuda
setempat diperkerjakan”).
D. Dampak
Penting Hipotetik.
Dampak Penting Hipotetik, pada
bagian ini penyusun dokumen amdal menguraikan dampak penting hipotetik terkait
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Proses untuk
menghasilkan dampak penting hipotetik dilakukan dengan menggunakan
metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di
berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode penentuan dampak
penting hipotetik dalam Amdal.
Proses untuk menghasilkan dampak
penting hipotetik tersebut pada dasarnya diawali melalui proses identifikasi
dampak potensial. Esensi dari proses identifikasi dampak potensial ini adalah
menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika rencana usaha dan/atau
kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini menghasilkan daftar
‘dampak potensial’. Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk
mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dan
seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana
usaha dan/atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak
potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak,
atau penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya
untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau
tidak.
Proses identifikasi dampak
potensial dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Keluaran yang diharapkan
disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak-dampak potensial yang
mungkin timbul atas adanya rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi
dampak Potensial. Evaluasi Dampak Potensial esensinya adalah memisahkan
dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa)
dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji). Dalam proses ini, harus
dijelaskan dasar penentuan bagaimana suatu dampak potensial dapat disimpulkan
menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak.
Salah satu kriteria penapisan untuk
menentukan apakah suatu dampak potensial dapat menjadi DPH atau tidak adalah
dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah berencana untuk mengelola dampak
tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari rencana kegiatan, panduan teknis
tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar internasional, dan lain
sebagainya.
Langkah ini pada akhirnya
menghasilkan daftar kesimpulan ‘dampak penting hipotetik (DPH)’.Dalam bagian
ini, penyusun dokumen Amdal diharapkan menyampaikan keluaran berupa uraian
proses evaluasi dampak potensial menjadi DPH. Setelah itu seluruh DPH yang
telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam ANDAL sesuai hasil
pelingkupan. Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut, juga harus
dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat kenapa dampak
potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
E. Batas
Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
Batas wilayah studi ini merupakan
batas terluar dari hasil tumpang susun (overlay) dari batas wilayah
proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah mempertimbangkan kendala
teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya
disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan
sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknis, dan metode telaahan. Setiap
penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan
administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini
harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas
wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus
memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Batas wilayah studi dibentuk dari
empat unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan suatu rencana kegiatan,
yaitu:
1. Batas
proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan,
termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca
operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak
terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat
diplotkan pada peta, karena lokasi-lokasinya dapat diperoleh langsung dari
peta-peta pemrakarsa. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga
meliputi fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan
bahan, bengkel, dan sebagainya.
2. Batas
ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan
masing-masing (seperti air dan udara), dimana proses alami yang berlangsung
dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas
ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan
awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis harus
mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena
dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak,
batas persebarannya dapat diplotkan pada peta sehingga batas ekologis memiliki
beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik.
3. Batas
sosial, yaitu ruang disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan
tempat berlangsungsunya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan
nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai
dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan
akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas ini pada dasarnya merupakan ruang di mana masyarakat, yang terkena dampak
lingkungan seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan, tinggal atau
melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok
masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-kesehatan masyarakat dan
penentuan masyarakat yang perlu dikonsultasikan (pada tahap lanjutan
keterlibatan masyarakat).
4. Batas
administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa,
kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga unsur
batas diatas.
Dengan
menumpangsusunkan (overlay) batas administratif wilayah pemerintahan
dengan tiga peta batas seperti tersebut di atas, maka akan terlihat
desa/keluruhan, kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi mana saja yang masuk
dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif
sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pemrakarsa dan/atau penyusun Amdal
untuk dapat berkoordinasi ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk
koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi
masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di
sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
Masing-masing batas diplotkan pada
peta yang kemudian ditumpangsusunkan satu-sama lain (overlay) sehingga
dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas tersebut. Garis luar gabungan
itu yang disebut sebagai ’batas wilayah studi’. Dalam proses ini, harus
dijelaskan dasar penentuan batas wilayah studi.
Dalam proses pelingkupan, harus
teridentifikasi secara jelas pula batas waktu kajian yang akan digunakan dalam
melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian Andal. Setiap dampak
penting hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan
batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau
kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan ditempuh melalui tiga proses
utama yakni:
1.
Identifikasi Dampak
Potensial.
Esensinya adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi
jika rencana kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini menghasilkan
daftar ‘dampak potensial’.
2.
Evaluasi Dampak
Potensial.
Esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian
mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang
tidak lagi perlu dikaji). Langkah ini menghasilkan daftar ‘dampak penting
hipotetik’. Gunakan kriteria dampak penting untuk
menilai/mengevaluasi penting tidaknya dampak yang teridentifikasi. Kriteria
dampak penting tsb adalah:
a) Jumlah manusia terkena dampak
b) Luas wilayah persebaran dampak
c) lamanya dampak berlangsung
d) Intensitas dampak.
e) Banyaknya komponen lingkungan yang akan terkena
dampak.
f) Sifat kumulatif dampak.
g) berbalik tidaknya dampak
3.
Klasifikasi dan
Prioritas.
Tujuannya adalah mengelompokkan dampak-dampak yang akan
dikaji agar mudah dipahami dan digunakan dalam menentukan strategi kajian.
Langkah ini menghasilkan kelompok-kelompok dampak dan urutan prioritas dampak.
Adapun cara yang dilkukan dalam melakukan klasifikasi dan prioritas adalah:
a) Konsentrasi
persebaran dampak pada suatu lokasi.
b) Komponen
lingkungan dan fungsi tertentu dari
ekosistem yang terkena dampak penting proyek.
c) Perlu
di perhatikan peraturan/ kebijakan yang menjadi dasar untuk arahan kajian Amdal
selanjutnya seperti baku mutu dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar