BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal batas-batas daerah administratif, sehingga pemberantasan penyakit menular memerlukan kerjasama antar daerah, misalnya antar propinsi, kabupaten/kota bahkan antar negara. Beberapa penyakit menular yang menjadi masalah utama di Indonesia adalah diare, malaria, demam berdarah dengue, influensa, tifus abdominalis, penyakit saluran pencernaan dan penyakit lainnya. Beberapa penyakit tidak menular yang menunjukkan kecenderungan peningkatan adalah penyakit jantung koroner, hipertensi, kanker, diabetes mellitus, kecelakaan dan sebagainya.
Untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit menular, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dan keracunan, serta penanggulangan penyakit tidak menular diperlukan suatu sistem surveilans penyakit yang mampu memberikan dukungan upaya program dalam daerah kerja Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional, dukungan kerjasama antar program dan sektor serta kerjasama antara Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan internasional.
Pada tahun 1987 telah dikembangkan Sistem Surveilans Terpadu (SST) berbasis data, Sistem Pencatatan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), dan Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS), yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perbaikan. Disamping keberadaan SST telah juga dikembangkan beberapa sistem Surveilans khusus penyakit Tuberkulosa, penyakit malaria, penyakit demam berdarah, penyakit kusta dan lain sebagainya. Sistem Surveilans tersebut perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan ketetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom; dan Keputusan Menteri Kesehatan No.1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan serta kebutuhan informasi epidemiologi untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Prioritas surveilans penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit yang potensial menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa, penyakit menular dan keracunan, demam berdarah dan demam berdarah dengue, malaria, penyakit-penyakit zoonosis antara lain antraks, rabies, leptospirosis, filariasis serta tuberkulosis, diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit perut lainnya, kusta, frambusia, penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual, pneumonia, termasuk penyakit pneumonia akut berat (severe acute respiratory syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner, diabetes mellitus, neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental dan gangguan kesehatan akibat kecelakaan.
Penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap penyakit-penyakit tersebut diatas disusun dalam pedoman surveilans epidemiologi, khusus masing-masing penyakit dan pedoman surveilans epidemiologi secara rutin dan terpadu. Untuk menyelenggarakan surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular secara rutin terpadu maka disusun Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu yang selanjutnya disebut sebagai Surveilans Terpadu Penyakit (STP). Sementara pedoman surveilans khusus masing-masing penyakit disusun dalam pedoman terpisah dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
1.2. Tujuan
A. Tujuan umum.
Diketahuinya Surveilans Terpadu Penyakit.
B. Tujuan Khusus
Adapan tujuan khusus dari penyusunan makalh ini adalah :
1. Di ketahuinya defenisi Surveilans terpadu penyakit.
2. Di ketahuinya Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit.
3. Di ketahuinya Peran Unit Surveilans Epidemiologi dan Mekanisme Kerja.
4. Di ketahuinya Manajemen Surveilans Terpadu Penyakit
5. Di ketahuinya Indikator Kinerja.
6. Di ketahuinya Gambaran Surverlain Terpadu Penyakit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian.
Surveilans atau surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalahmasalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan.
Surveilans Terpadu Penyakit (STP) adalah pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan surveilans epidemiologi penyakit tidak menular dengan metode pelaksanaan surveilans epidemiologi rutin terpadu beberapa penyakit yang bersumber data Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surveilans Epidemiologi Rutin Terpadu, adalah penyelenggaraan surveilans epidemiologi terhadap beberapa kejadian, permasalahan, dan atau faktor risiko kesehatan.
Jejaring Surveilans Epidemiologi adalah pertukaran data dan informasi epidemiologi, analisis, dan peningkatan kemampuan surveilans epidemiologi yang terdiri dari :
a. Jaringan kerjasama antara unit-unit surveilans dengan penyelenggara pelayanan kesehatan, laboratorium dan unit penunjang lainnya.
b. Jaringan kerjasama antara unit-unit surveilans epidemiologi dengan pusat-pusat penelitian dan kajian, program intervensi kesehatan dan unit-unit surveilans lainnya.
c. Jaringan kerjasama unit-unit surveilans epidemiologi antara Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional
d. Jaringan kerjasama unit surveilans dengan berbagai sektor terkait nasional, bilateral negara, regional dan internasional
Surveilans terpadu (integrated surveillance) menata dan memadukan semua kegiatan surveilans di suatu wilayah yurisdiksi (negara/ provinsi/ kabupaten/ kota) sebagai sebuah pelayanan publik bersama. Surveilans terpadu menggunakan struktur, proses, dan personalia yang sama, melakukan fungsi mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk tujuan pengendalian penyakit. Kendatipun pendekatan surveilans terpadu tetap memperhatikan perbedaan kebutuhan data khusus penyakit-penyakit tertentu (WHO, 2001, 2002; Sloan et al., 2006).
Karakteristik pendekatan surveilans terpadu:
1) Memandang surveilans sebagai pelayanan bersama (common services);
2) Menggunakan pendekatan solusi majemuk;
3) Menggunakan pendekatan fungsional, bukan struktural;
4) Melakukan sinergi antara fungsi inti surveilans (yakni, pengumpulan, pelaporan, analisis data, tanggapan) dan fungsi pendukung surveilans (yakni, pelatihan dan supervisi, penguatan laboratorium, komunikasi, manajemen sumber daya);
5) Mendekatkan fungsi surveilans dengan pengendalian penyakit. Meskipun menggunakan pendekatan terpadu, surveilans terpadu tetap memandang penyakit yang berbeda memiliki kebutuhan surveilans yang berbeda (WHO, 2002).
2.2. Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit
1. Pengorganisasian
Sesuai dengan peran dan fungsinya maka setiap unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Ditjen PPM&PL Depkes wajib menyelenggarakan Surveilans Terpadu Penyakit, yang dilaksanakan secara fungsional atau struktural
2. Sasaran
Sasaran Surveilans Terpadu Penyakit (STP) meliputi beberapa penyakit menular dan penyakit tidak menular dengan variabel menurut sumber data, variabel data dan waktu
1) Sasaran Menurut Sumber Data dan Jenis Penyakit
a. Sumber Data Puskesmas
Jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Puskesmas meliputi kolera, diare, diare berdarah, tifus perut klinis, TBC paru BTA (+), tersangka TBC paru, kusta PB, kusta MB, campak, difteri, batuk rejan, tetanus, hepatitis klinis, malaria klinis, malaria vivax, malaria falsifarum, malaria mix, demam berdarah dengue, demam dengue, pneumonia, sifilis, gonorrhoe, frambusia, filariasis, dan influenza.
b. Sumber Data Rumah Sakit
Jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Rumah Sakit meliputi: kolera, diare, diare berdarah, tifus perut klinis, tifus perut Widal/kultur positif, TBC paru BTA (+), tersangka TBC paru, kusta PB, kusta MB, campak, difteri, batuk rejan, tetanus, hepatitis HBsAg (+), hepatitis klinis, malaria klinis, malaria vivax, malaria falsifarum, malaria mix, demam berdarah dengue, demam dengue, pneumonia, sifilis, gonorrhoe, frambusia, filariasis, ensefalitis, meningitis dan influenza.
c. Sumber Data Laboratorium
Jenis hasil pemeriksaan laboratorium yang termasuk dalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Laboratorium adalah kolera, tifus perut widal/kultur (+), hepatitis HBS Ag (+), malaria vivax, malaria falsifarum, malaria mix, enterovirus, resistensi antibiotik.
d. Sumber Data KLB Penyakit dan Keracunan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Bersumber KLB adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
e. Sumber Data Puskesmas Sentinel
Puskesmas Sentinel adalah satu buah Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Puskesmas Sentinel dengan memperhatikan sumber daya puskesmas dan kemampuan pembinaan. Jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Puskesmas Sentinel sama dengan jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Puskesmas dengan menambahkan jenis penyakit tidak menular prioritas hipertensi dan diabetes mellitus
f. Sumber Data Rumah Sakit Sentinel
Rumah Sakit Sentinel adalah Rumah Sakit Pemerintah tipe A, tipe B dan sebuah Rumah Sakit tipe lain di Kabupaten/Kota ya ng ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai Rumah Sakit Sentinel. Jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Rumah Sakit Sentinel sama dengan jenis penyakit yang termasuk didalam Surveilans Terpadu Penyakit Berbasis Rumah Sakit dengan menambahkan jenis penyakit tidak menular prioritas angina pektoris, infark miokard akut, infark miokard subsekuen, hipertensi esensial (primer), jantung hipertensi, ginjal hipertensi, jantung dan ginjal hipertensi, hipertensi sekunder, diabetes mellitus bergantung insulin, diabetes mellitus berhubungan malnutrisi, diabetes mellitus yang tidak diketahui lainnya, diabetes mellitus yang tidak terduga, neoplasma ganas serviks uteri, neoplasma ganas payudara, neoplasma ganas hati dan saluran empedu intrahepatik, neoplasma ganas bronkhus dan paru, paru obstruksi menahun, kecelakaan lalu lintas dan psikosis.
2) Sasaran Menurut Variabel Data
a) Variabel Umur dan Jenis Kelamin
Berdasarkan umur, setiap kasus digolongkan pada golongan umur 0 – 7 hari, 8 – 28 hari, > 1 tahun, 1-4 tahun, 5- 9 tahun, 10 - 14 tahun, 15-19 tahun, 20 - 44 tahun, 45 – 54 tahun, 55 – 59 tahun, 60 – 69 tahun, 70 tahun lebih dan total menurut jenis kelamin.
b) Variabel Rawat Jalan, Rawat Inap dan Kematian
Selain berdasarkan pengelompokan golongan umur dan jenis kelamin, surveilans di Rumah Sakit dikelompokkan lagi menurut rawat jalan dan rawat inap. Variabel rawat inap ditambahkan dengan total kematian.
c) Variabel Waktu Kunjungan Kasus
Setiap kasus dikelompokkan menurut periode waktu mingguan dan bulanan.
d) Variabel Total Kunjungan
Setiap laporan disertakan data total kunjungan berobat setiap jenis penyakit dan total kunjungan berobat atau total kunjungan pelayanan.
e) Variabel Kelengkapan dan Ketepatan Laporan
laporan disertai data kelengkapan dan ketepatan waktu laporan sumber data surveilans. Kelengkapan dan ketepatan laporan surveilans Kabupaten/Kota terdiri dari kelengkapan dan ketepatan laporan unit pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium. Kelengkapan dan ketepatan laporan surveilans Propinsi dan Nasional terdiri dari kelengkapan dan ketepatan laporan unit pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Komponen Surveilans
Komponen Surveilans Terpadu Penyakit meliputi proses kegiatan surveilans yang terdiri dari cara mendapatkan data, cara mengolah dan menyajikan data, cara analisis, distribusi data, mekanisme umpan balik, jejaring surveilans dan manajemen surveilans
A. Pelaksanaan Surveilans Terpadu Penyakit Bersumber Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium.
ü Data Surveilans Terpadu Penyakit diperoleh dari data harian pelayanan kesehatan yang disusun dalam sistem perekaman data yang ditetapkan oleh masing-masing unit pelayanan.
ü Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium mengirimkan data Surveilans Terpadu Penyakit bulanan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas dan rumah sakit juga mengirimkan data pemantauan wilayah setempat (PWS) penyakit potensial KLB mingguan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan pengolahan data tersebut, dan mengirimkan data bulanan STP ke Dinas Kesehatan Propinsi. Dinas Kesehatan Propinsi melakukan pengumpulan dan pengolahan data surveilans tersebut, dan mengirimkan ke Ditjen PPM & PL Depkes .
ü Masing-masing Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes melakukan analisis dan penyajian data dalam bentuk tabel, grafik dan peta yang bermakna secara epidemiologi, menarik kesimpulan dan menyusun rekomendasi serta mendistribusikannya kepada unit-unit yang membutuhkannya.
B. Pelaksanaan Surveilans Terpadu Penyakit Bersumber Puskesmas Sentinel
ü Data Surveilans Terpadu Penyakit diperoleh dari data harian pelayanan kesehatan yang disusun dalam sistem perekaman data yang ditetapkan oleh masing-masing Puskesmas Sentinel
ü Puskesmas Sentinel mengirimkan data Surveilans Terpadu Penyakit bulanan serta data PWS penyakit potensial KLB mingguan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas Sentinel juga mengirimkan data Surveilans Terpadu Penyakit bulanan tersebut ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes.
ü Masing-masing Puskesmas Sentinel, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes melakukan analisis dan penyajian data dalam bentuk tabel, grafik dan peta yang bermakna secara epidemiologi, menarik kesimpulan dan menyusun rekomendasi serta mendistribusikannya kepada unit-unit yang membutuhkannya.
C. Pelaksanaan Surveilans Terpadu Penyakit Bersumber Rumah Sakit Sentinel.
ü Data Surveilans Terpadu Penyakit diperoleh dari data harian pelayanan kesehatan yang disusun dalam sistem perekaman data yang ditetapkan oleh masing-masing Rumah Sakit Sentinel
ü Rumah Sakit Sentinel mengirimkan data Surveilans Terpadu Penyakit bulanan, Puskesmas dan Rumah Sakit serta data PWS penyakit potensial KLB mingguan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rumah Sakit Sentinel juga mengirimkan data Surveilans Terpadu Penyakit bulanan tersebut ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen. PPM & PL Depkes.
ü Masing-masing Rumah Sakit Sentinel, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes melakukan analisis dan penyajian data dalam bentuk tabel, grafik dan peta yang bermakna secara epidemiologi, menarik kesimpulan dan menyusun rekomendasi serta mendistribusikannya kepada unit-unit yang membutuhkannya.
D. Jejaring Surveilans
Jejaring surveilans yang digunakan dalam Surveilans Terpadu Penyakit adalah :
ü Jejaring surveilans dalam pengiriman data dan informasi serta peningkatan kemampuan manajemen surveilans epidemiologi antara Puskesmas, Rumah Sakit, laboratorium, unit surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans di Dinas Kesehatan Propinsi dan Unit surveilans di Ditjen PPM&PL Depkes., termasuk Puskesmas dan Rumah Sakit Sentinel. Alur distribusi data dan umpan balik dapat dilihat dalam skema gambar 1 Alur Distribusi Data Surveilans Terpadu Penyakit.
ü Jejaring surveilans dalam distribusi informasi kepada program terkait, pusat-pusat penelitian, pusat-pusat kajian, unit surveilans program pada masing-masing Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes, termasuk Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel.
ü Jejaring surveilans dalam pertukaran data, kajian, upaya peningkatan kemampuan sumber daya antara unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dan Unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes.
E. Manajemen Surveilans
Surveilans Terpadu Penyakit merupakan proses kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis, sehingga membutuhkan dukungan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta dukungan sumber daya yang memadai sebagai suatu program Surveilans Terpadu Penyakit. Tolok ukur keberhasilan program dirumuskan dalam indikator kinerja Surveilans Terpadu Penyakit.
2.3. Peran Unit Surveilans Epidemiologi dan Mekanisme Kerja.
Masing-masing unit surveilans di Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes mempunyai peran khusus dalam penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit. Peran tersebut diformulasikan sebagai kegiatan teknis surveilans yang saling mempengaruhi kinerja antara yang satu dengan unit surveilans yang lain dalam jejaring surveilans.
A. Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit Bersumber Data Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium
Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes berperan dalam penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit bersumber data Puskesmas (STP Puskesmas), Rumah Sakit (STP Rumah Sakit) dan Laboratorium (STP Laboratorium).
1. Peran Puskesmas (STP Puskesmas)
a. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Unit surveilans Puskesmas mengumpulkan dan mengolah data STP Puskesmas harian bersumber dari register rawat jalan & register rawat inap di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, tidak termasuk data dari unit pelayanan bukan puskesmas dan kader kesehatan. Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut serta distribusi data.
b. Analisis serta Rekomendasi Tindak Lanjut
Unit surveilans Puskesmas melaksanakan analisis bulanan terhadap penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel menurut desa/kelurahan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan, kemudian menginformasikan hasilnya kepada Kepala Puskesmas, sebagai pelaksanaan pemantauan wilayah setempat (PWS) atau sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB di Puskesmas. Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu, maka Kepala Puskesmas melakukan penyelidikan epidemiologi dan menginformasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Unit surveilans Puskesmas melaksanakan analisis tahunan perkembangan penyakit dan menghubungkannya dengan faktor risiko, perubahan lingkungan, serta perencanaan dan keberhasilan program. Puskesmas memanfaatkan hasilnya sebagai bahan profil tahunan, bahan perencanaan Puskesmas, informasi program dan sektor terkait serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c. Umpan Balik
Unit surveilans Puskesmas mengirim umpan balik bulanan absensi laporan dan permintaan perbaikan data ke Puskesmas Pembantu di daerah kerjanya.
d. Laporan
Setiap minggu, Puskesmas mengirim data PWS penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana formulir PWS KLB. Setiap bulan, Puskesmas mengirim data STP Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan jenis penyakit dan variabelnya sebagaimana formulir STP.PUS (terlampir form 4). Pada data PWS penyakit potensial KLB dan data STP Puskesmas ini tidak termasuk data unit pelayanan kesehatan bukan puskesmas dan data kader kesehatan Setiap minggu, Unit Pelayanan bukan Puskesmas mengirim data PWS penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana formulir.
2. Peran Rumah Sakit (STP Rumah Sakit)
a. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Unit surveilans Rumah Sakit mengumpulkan dan mengolah data STP Rumah Sakit harian bersumber dari register rawat jalan & register rawat inap Rumah Sakit. Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut serta distribusi data.
b. Analisis serta Rekomendasi Tindak Lanjut
Unit surveilans Rumah Sakit melaksanakan analisis mingguan penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel menurut desa/kelurahan atau puskesmas/kecamatan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan, kemudian menginformasikan hasilnya kepada Kepala Rumah Sakit, sebagai pelaksanaan pemantauan wilayah setempat (PWS) atau sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB di daerahnya.
Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu, maka Kepala Rumah Sakit menginformasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terdapat kejadian tersebut. Unit surveilans Rumah Sakit melaksanakan analisis tahunan perkembangan penyakit dan menghubungkannya dengan faktor risiko, perubahan lingkungan serta perencanaan dan keberhasilan program. Rumah Sakit memanfaatkan hasilnya sebagai bahan profil tahunan, bahan perencanaan Rumah Sakit, informasi program dan sektor terkait serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
c. Umpan Balik
Unit surveilans Rumah Sakit bekerjasama dengan bagian catatan medik, petugas rawat inap dan rawat jalan, melakukan validasi data.
d. Laporan
Setiap minggu, Rumah Sakit mengirim data PWS penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana formulir PWS KLB. Setiap bulan, Rumah Sakit membuat dan mengirim data STP Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan jenis penyakit dan variabelnya sebagaimana formulir STP.RS.
3. Peran Laboratorium (STP Laboratorium)
a. Pengumpulan dan Pengolahan data
Unit surveilans Laboratorium mengumpulkan dan mengolah data STP Laboratorium bersumber dari register harian hasil pemeriksaan laboratorium. Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut serta distribusi data.
b. Analisis serta Rekomendasi Tindak Lanjut
Unit surveilans Laboratorium melaksanakan analisis bulanan penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel menurut desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota serta grafik kecenderungan penyakit bulanan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Kepala Laboratorium bersangkutan. Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, maka Kepala Laboratorium menginformasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terdapat kejadian tersebut.
Unit surveilans Laboratorium melaksanakan analisis tahunan perkembangan penyakit dan menghubungkan dengan faktor risiko, perubahan lingkungan serta perencanaan dan keberhasilan program. Laboratorium memanfaatkan hasilnya sebagai profil tahunan, perencanaan laboratorium, dan informasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi.
c. Umpan Balik
Unit surveilans Laboratorium bekerjasama dengan unit terkait dalam laboratorium melakukan validasi data.
d. Laporan
Setiap bulan, Laboratorium mengirim data STP Laboratorium ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi dengan jenis hasil pemeriksaan dan variabelnya sebagaimana formulir STPLab1 dan STPLab2.
4. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (STP Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium)
a. Pengumpulan dan Pengolahan data
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengumpulkan dan mengolah data penyakit potensial KLB bersumber dari data PWS penyakit potensial KLB Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium. Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengumpulkan dan mengolah data STP Puskemas, Rumah Sakit dan Laboratorium bersumber data Puskesmas (STP.PUS), Puskesmas Sentinel (STP.PUS.SEN), Rumah Sakit Pemerintah, termasuk TNI dan POLRI, Rumah Sakit Swasta (STP.RS), Rumah Sakit Sentinel (STP.RS.SEN), Laboratorium (STP.LAB.1 dan STP.LAB.2), serta data mingguan PWS penyakit poptensial KLB dari unit Pelayanan Kesehatan bukan Puskesmas. Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut serta distribusi data.
b. Analisis serta Rekomendasi Tindak Lanjut
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan analisis mingguan penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel dan peta menurut daerah puskesmas/kecamatan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan, kemudian menginformasikan hasilnya ke Puskesmas, Rumah Sakit, dan program terkait di lingkungan Dinas Kesehatan, serta Dinas Kesehatan daerah berbatasan, sebagai pelaksanaan pemantauan wilayah setempat (PWS) atau sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB di daerahnya.
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan analisis tahunan perkembangan penyakit dan menghubungkannya dengan faktor risiko, perubahan lingkungan serta perencanaan dan keberhasilan program. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memanfaatkan hasilnya sebagai bahan profil tahunan, bahan perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, informasi Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Dinas Kesehatan Propinsi, Ditjen PPM&PL Depkes, Pusat-pusat penelitian, Pusatpusat kajian dan perguruan tinggi serta lintas sektor terkait di daerahnya.
c. Umpan Balik
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan umpan balik bulanan berbentuk absensi laporan dan permintaan perbaikan data ke Puskesmas, Rumah Sakit serta Laboratorium di daerahnya, termasuk Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel.
d. Distribusi Data
Setiap bulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan data STP Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium ke Dinas Kesehatan Propinsi dengan jenis penyakit dan variabelnya sebagaimana formulir STP.PUS.KAB pada (terlampir form 7), formulir STP.RS.KAB pada (terlampir form 8a dan 8b) dan formulir STP.LAB.1 & 2 KAB pada (terlampir form 9a & 9b) dengan menggunakan email, faksimili, jasa pengiriman atau kurir.
2.4. Manajemen Surveilans Terpadu Penyakit.
Puskesmas, Puskesmas Sentinel, Rumah Sakit, Rumah Sakit Sentinel, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes melaksanakan manajemen surveilans.
a. Advokasi dan Sosialisasi
Ditjen PPM&PL Depkes, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupatenn / Kota melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan para pengambil keputusan dalam penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit.
b. Pembentukan Kelompok Kerja
Di Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes menetapkan kelompok kerja sebagai unit surveilans Terpadu Penyakit yang terdiri dari kelompok pelaksana pengumpul & pengolahan data dan kelompok pelaksana analisis & rekomendasi yang didukung oleh tenaga profesional epidemiologi, entomologi, statistisi, dokter dan tenaga profesional lain sesuai kebutuhan.
c. Menyusun Rencana Kerja
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes menyusun rencana kerja tahunan program Surveilans Terpadu Penyakit. Rencana kerja tersebut mendukung terlaksananya kegiatan teknis surveilans epidemiologi sesuai dengan peran unit surveilans dan mekanisme kerjanya dan mendukung upaya memperkuat kemampuan unit surveilans dengan melaksanakan manajemen surveilans.
d. Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia Surveilans
Sumber Daya Manusia sebagai komponen penting dalam Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit, oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM&PL Depkes meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, seminar, asistensi dan supervisi.
e. Pembinaan dan Pengawasan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit di Kabupaten/Kota, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium, Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit di Propinsinya. Direktur Jenderal PPM&PL Depkes melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit diseluruh Indonesia.
f. Pertemuan Berkala Surveilans Epidemiologi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengadakan pertemuan berkala unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium, termasuk Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel. Dinas Kesehatan Propinsi mengadakan pertemuan berkala unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ditjen PPM&PL Depkes mengadakan pertemuan berkala unit surveilans Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi.
g. Penerbitan Buletin Epidemiologi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, Ditjen PPM&PL Depkes menerbitkan media informasi epidemiologi dalam bentuk jurnal, buletin epidemiologi atau bentuk lain, secara berkala. Sasaran distrubusi buletin epidemiologi nasional adalah unit surveilans dan unit program terkait di lingkungan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan sektor terkait. Sasaran distribusi buletin epidemiologi Propinsi adalah unit surveilans dan program di lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sasaran penerbitan buletin epidemiologi Kabupaten/Kota adalah unit surveilans dan program di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium, termasuk Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel.
h. Penyusunan Pedoman
Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyusun pedoman yang bersifat lebih teknis operasional sesuai dengan kebutuhan di lapangan, termasuk penambahan jenis penyakit dan variabel datanya. Pedoman dimaksud ditetapkan dengan ketetapan Gubernur untuk daerah Propinsi dan dengan ketetapan Bupati/Walikota untuk daerah Kabupaten/Kota.
i. Membangun Jejaring Surveilans Epidemiologi
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dan unit surveilans Ditjen PPM&PL membangun dan menjaga terlaksananya jejaring surveilans epidemiologi.
j. Mengembangkan Perpustakaan dan Referensi
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dan unit surveilans Ditjen PPM&PL mengembangkan perpustakaan untuk menyimpan data, informasi, hasil kajian dan seminar serta melengkapi bahan referensi untuk memperkuat kemampuan analisis dan rujukan.
k. Mengembangkan Komunikasi dan Konsultasi Ahli
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans di Dinas Kesehatan Propinsi dan unit surveilans Ditjen PPM&PL mengidentifikasi, komunikasi dan konsultasi dengan para ahli berbagai bidang keilmuan, baik setempat, nasional maupun internasional sebagai rujukan ahli.
l. Peningkatan Pemanfaatan Sarana dan Pengembangan Perangkat Lunak Komputer.
Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dan unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes, serta unit-unit sumber data, melengkapi unitnya dengan sarana komputer, modem, telepon dan faksimili untuk pengolahan, analisis dan pengiriman data serta mengembangkan perangkat lunak komputer yang diperlukan.
m. Dukungan Anggaran Pembiayaan
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Rumah Sakit danm Laboratorium sebagai UPT daerah Kabupaten/Kota bersumber dari anggaran belanja daerah kabupaten/kota dan sumber pembiayaan lainnya. Sumber pembiayaan penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit Dinas Kesehatan Propinsi, Rumah Sakit dan Laboratorium sebagai UPT daerah Propinsi bersumber dari anggaran belanja daerah Propinsi dan sumber pembiayaan lainnya. Sumber pembiayaan penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit Ditjen PPM-PL Dep Kes, Rumah Sakit dan Laboratorium sebagai UPT Pusat bersumber dari anggaran belanja Pusat dan sumber pembiayaan lainnya.
2.5. Indikator Kinerja.
Indikator kinerja Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit merupakan kebutuhan epidemiologi sebagai berikut :
a. Kelengkapan laporan bulanan STP unit pelayanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebesar 90%.
b. Ketepatan laporan bulanan STP Unit Pelayanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebesar 80%.
c. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencapai indikator epidemiologi STP sebesar 80%.
d. Kelengkapan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Propinsi sebesar 100%.
e. Ketepatan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Propinsi sebesar 90%.
f. Kelengkapan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Propinsi ke Ditjen PPM&PL Depkes sebesar 100%.
g. Ketepatan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Propinsi ke Ditjen PPM&PL Depkes sebesar 90 %.
h. Distribusi data dan informasi bulanan kabupaten/kota, propinsi dan nasional sebesar 100%
i. Umpanbalik laporan bulanan kabupaten/kota, propinsi dan nasional sebesar 100%.
j. Penerbitan buletin epidemiologi di Kabupaten/Kota adalah 4 kali setahun.
k. Penerbitan buletin epidemiologi di Propinsi dan Nasional adalah sebesar kali setahun
l. Penerbitan profil tahunan atau buku data surveilans epidemiologi Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional adalah satu kali setahun.
Kelengkapan Laporan bulanan STP Unit Pelayanan adalah prosentase dari jumlah semua laporan unit pelayanan dan unit-unit pelayanan yang berada di wilayah kerjanya yang diterima unit surveilans Kabupaten/Kota dibagi dengan jumlah semua laporan unit-unit pelayanan dan unit-unit pelayanan yang berada dibawah koordinasinya yang seharusnya diterima unit surveilans dalam periode bulan yang sama.
Ketepatan Laporan bulanan STP Unit Pelayanan adalah prosentase dari jumlah semua laporan Unit Pelayanan dan Unit Pelayanan yang berada dalam wilayah kerjanya yang diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada 10 hari pertama pada bulan berikutnya dibagi dengan jumlah semua laporan Unit Pelayanan dan Unit Pelayanan yang berada dalam wilayah kerjanya seharusnya diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam periode bulan yang sama.
Unit surveilans yang menerima laporan dari Puskesmas Sentinel dan Rumah Sakit Sentinel pada indikator kelengkapan dan ketepatan laporan bulanan STP Unit Pelayanan adalah unit surveilans Kabupaten/Kota, unit surveilans Propinsi dan unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes.
Kelengkapan Laporan bulanan STP Kabupaten/Kota adalah prosentase dari jumlah semua laporan STP Kabupaten/Kota yang diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dibagi dengan jumlah semua laporan STP Kabupaten/Kota yang seharusnya diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dalam periode bulan yang sama.
Ketepatan Laporan bulanan STP Kabupaten/Kota adalah prosentase dari jumlah semua laporan STP Kabupaten/Kota yang diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi pada 20 hari pertama bulan berikutnya dibagi dengan jumlah semua laporan STP Kabupaten/Kota yang seharusnya diterima unit surveilans Dinas Kesehatan Propinsi dalam periode bulan yang sama.
Kelengkapan Laporan bulanan STP Propinsi adalah prosentase dari jumlah semua laporan STP Propinsi yang diterima unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes dibagi dengan jumlah semua laporan STP Propinsi yang seharusnya diterima unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes dalam periode bulan yang sama.
Ketepatan Laporan bulanan STP Propinsi adalah prosentase dari jumlah semua laporan STP Propinsi yang diterima unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes pada 30 hari pertama bulan berikutnya dibagi dengan jumlah semua laporan STP Propinsi yang seharusnya diterima unit surveilans Ditjen PPM&PL Depkes dalam periode bulan yang sama. Indikator Epidemiologi STP Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang memiliki kelengkapan laporan bulanan STP Unit Pelayanan sebesar 90 % dengan ketepatan laporan sebesar 80 %.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan.
Surveilans Terpadu Penyakit (STP) adalah pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan surveilans epidemiologi penyakit tidak menular dengan metode pelaksanaan surveilans epidemiologi rutin terpadu beberapa penyakit yang bersumber data Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Surveilans terpadu (integrated surveillance) menata dan memadukan semua kegiatan surveilans di suatu wilayah yurisdiksi (negara/ provinsi/ kabupaten/ kota) sebagai sebuah pelayanan publik bersama. Surveilans terpadu menggunakan struktur, proses, dan personalia yang sama, melakukan fungsi mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk tujuan pengendalian penyakit. Kendatipun pendekatan surveilans terpadu tetap memperhatikan perbedaan kebutuhan data khusus penyakit-penyakit tertentu (WHO, 2001, 2002; Sloan et al., 2006).
Adapun sasaran dari surveilan terpadu penyakit, adalah:
1. Sasaran Menurut Sumber Data dan Jenis Penyakit
2. Sasaran Menurut Variabel Data
Manajemen surveilans terpadu penyakit terdiri dari:
a. Advokasi dan Sosialisasi
b. Pembentukan Kelompok Kerja
c. Menyusun Rencana Kerja
d. Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia Surveilans
e. Pembinaan dan Pengawasan
f. Pertemuan Berkala Surveilans Epidemiologi
g. Penerbitan Buletin Epidemiologi
h. Penyusunan Pedoman
i. Membangun Jejaring Surveilans Epidemiologi
j. Mengembangkan Perpustakaan dan Referensi
k. Mengembangkan Komunikasi dan Konsultasi Ahli
l. Peningkatan Pemanfaatan Sarana dan Pengembangan Perangkat Lunak Komputer.
m. Dukungan Anggaran Pembiayaan
DAFTAR PUSTAKA
Enjang, indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Maryani, Lidya dan rizki muliani. 2000. Epidemiologi Kesehatan. Jakarta. Graha Ilmu.
Noor, Noor Nasri. 2000. Dasar Epidemiologi. Jakarta. Rineka Cipta.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1479/MENKES/SK/X/2003
Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk waste water treatment STP, bakteri, nutrisi ,koagulant,anti busa , flokulant dll untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
BalasHapusWA 081310849918
Terima kasih